Minggu, 08 Juli 2007 23:38 WIB
Pengertian Kawin Lari Pada Masyarakat Angkola
WASPADA Online.
Oleh Prof. H. Ahmad Samin Siregar
Masyarakat Angkola bermukim di daerah Tapanuli Selatan yaitu di Sipirok, Padangsidempuan, Batangtoru, dan sekitarnya. Masyarakat Angkola dahulunya berasal dari Kerajaan Batak, diperkirakan berdiri pada 1305 di Kampung Sianjur Mula-mula, Pusuk Buhit, Danau Toba. Sejak saat itu, penduduknya mempunyai sistem kekerabatan yang disebut dengan Dalihan na Tolu (dalihan 'tungku', na 'yang',tolu 'tiga') yang berarti 'tungku yang tiga'.
Sistem kekerabatan ini mempunyai tiga unsur dasar yang pada masyarakat Angkola terdiri atas: 1) kahanggi yaitu keluarga laki-laki dari garis keturunan orang tua laki-laki, 2) anak boru yaitu keluarga laki-laki dari suami adik/kakak perempuan yang sudah kawin, dan 3) mora yaitu keluarga laki-laki dari saudara isteri. Ketiga unsur ini memegang peranan penting dalam lingkungan kekelurgaan masyarakat Angkola. Tutur sapa menjadi lancar kalau ketiga unsur ini jelas keberadaannya. Ketiga unsur ini saling memerlukan dan berfungsi sesuai dengan kedudukannya.
Rumpun Batak ini terdiri atas Toba, Angkola, Mandailing, Karo, Simalungun, dan PakpakDairi.
Pada masyarakat Angkola, jaringan kekerabatan itu muncul karena adanya perkawinan, termasuk perkawinan marlojong 'kawin lari'. Bentuk perkawinan yang seperti ini sering ditemukan di kampung (bona bulu) dan di perkotaan yang merupakan tempat tinggal di perantauan. Pada garis besarnya, perkawinan menurut masyarakat Angkola dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1) sepengetahuan keluarga yang disebut dengan istilah dipabuat
2) perkawinan tanpa persetujuan orang tua yang disebut dengan marlojong. Masing-masing kedua cara ini ada aturan, tata cara, dan tata tertibnya yang harus selalu dipa-tuhi oleh setiap orang Angkola. Kedua bentuk perkawinan itu tergambar lewat pantun Ang-kola berikut ini, /Aha na tubu di lambung ni suhat/Ulang baen margonjong-gonjong/Adong na marbagas dipabuat/Dung i muse adong na marlojong/ yang artinya adalah, /Apa yang tumbuh dekat keladi/Jangan dibuat berderet lagi/Ada yang kawin dilamar pasti/Namu ada yang kawin lari/.
Perbuatan marlojong 'kawin lari' pada masyarakat Angkola merupakan satu kebiasaan apabila perkawinan yang umum tidak dapat dilakukan. Untuk itu, perlu diketahui dan dipahami dengan baik perkawinan menurut adat Dalihan na Tolu ini di daerah Angkola. Tulisan ini memberikan penjelasan untuk lebih mengenal perkawinan marlojong 'kawin lari', salah satu cara perkawinan pada masyarakat Angkola. Jadi, perkawinan marlojong ini merupakan jalan keluar yang akan ditempuh oleh sepasang muda-mudi Angkola apabila mereka memperoleh kesulitan dan kendala yang tidak dapat diselesaikan. Untuk itu, penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui mufakat seperti kata pantun Angkola berikut ini, /Mago pahat mago uhuran/Di toru ni ragi-ragi/Mago adat tulus aturan/Anggo dung mardomu tahi/ yang artinya adalah, /Hilang pahat hilang ukuran/ Di bawah adanya urat/Hilang adat hilang aturan/Kalau sudah bertemu mufakat/. Maksudnya, musyawarah/mufakat itu dapat menyelesaikan semua permasalahan yang timbul.
Pengertian "Kawin Lari"
Istilah "kawin lari" dalam masyarakat Angkola disebut dengan marlojong. Berdasarkan etimologinya, kata marlojong berasal dari awalan mar yang berarti 'ber' lalu melekat pada kata lojong yang berarti 'lari'. Jadi, kata marlojong berarti 'berlari'. Kemudian kata marlojong berkembang artinya menjadi 'kawin lari'. Menurut masyarakat Angkola, marlojong 'kawin lari' ini merupakan satu perkawinan yang dapat diterima dalam adat istiadat. Perkawinan marlojong ini dilaksanakan tanpa
sepengetahuan/persetujuan orang tua perempuan. Ada juga yang menyebut marlojong ini dengan dua istilah lain yaitu mambaen rohana dan marlojong takko-takko mata. Istilah mambaen rohana terdiri atas dua kata. Pertama, kata mambaen yang berasal dari kata baen yang berarti 'buat' dengan mendapat awalan mam yang berarti 'ber'. Kedua, kata rohana pula yang berasal dari kata roha yang berarti 'hati' dan akhiran na yang berarti '–nya'. Jadi, ungkapan mambaen rohana berarti 'berbuat hatinya' yang mengandung pengertian 'menurutkan kata hatinya'. Istilah marlojong takko-takko mata pula berasal dari kata marlojong 'berlari', takko-takko yang berarti 'curi-curi' dan mata yang juga berarti 'mata'. Sehingga istilah marlojong takko-takko mata ini berarti 'berlari curi-curi mata'. Kemudian dalam perkembangannya, arti istilah marlojong takko-takko mata ini berubah menjadi 'mencuri, tetapi dilihat/diketahui'.
Maksudnya, marlojong 'kawin lari' seperti ini disetujui sebagian keluarga dan sebagian lagi kurang menyetujuinya. Perbuatan marlojong 'kawin lari' ini dilakukan oleh seorang pemuda, yang disebut dengan bayo, dengan membawa seorang anak gadis, yang disebut dengan boru, ke rumah orang tua/famili pihak laki-laki tanpa diketahui oleh orang tua perempuan. Secara umum, orang tua pihak perempuan kurang menyetujui perkawinan seperti ini karena adanya perbedaan status sosial. Namun marlojong 'kawin lari' ini dapat juga terjadi karena melangkahi kakak yang belum kawin yang bertentangan dengan adat istiadat. Dalam hal ini, pantun Angkola berkata, /Diboan dope eme sitarolo/Na dijomurkon di ari parudan/Adat ni ompunta na parjolo/I ma hita paobanoban/ yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah, /Dibawa padi sitarolo pula/Yang dijemur di musim hujan/Adat moyang dahulu kala/Itulah yang jmenjadi pedoman/. Jadi, perkawinan sebaiknya berpedoman pada adat yang ada. Sedangkan, marlojong 'kawin lari' ini hanya dilakukan saat muda-mudi itu dalam keadaan terdesak dan "darurat" saja.
Seorang anak gadis yang sudah dewasa dalam masyarakat Angkola pantas untuk dikawinkan. Pantun yang menggambarkan hal itu tampak pada,/Talduskon ma giring-giring/Laho mamasukkon golang-golang/Tinggalkon ma inang adat na bujing/Madung jujung adat matobang/ yang artinya adalah, /Tanggalkan gelang tangan manis/Saat masuk gelang biasa/Tinggalkan kebiasan anak gadis/Sudah sampai ke masa dewasa/. Untuk itu, ada dua cara perkawinan (pabagas boru) menurut adat orang Angkola. Pertama, disebut dengan dipalakka sian tangga jolo yang artinya 'diberangkatkan dari tangga depan'.
Maksudnya, perkawinan ini dilakukan dengan persetujuan orang tua kedua belah pihak. Perkawinan seperti ini disebut juga dengan dipabuat 'diambilkan'. Kedua, disebut dengan marlojong 'kawin lari'. Cara ini dilakukan dengan berangkat dari tangga belakang tempat tinggal anak gadis yang di masyarakat Angkola disebut dengan kehe sian tangga pudi yang berarti 'pergi melalui tangga belakang'. Pengertian sepenuhnya ungkapan ini adalah 'pergi kawin dengan kemauan sendiri tanpa izin orang tua'. Kalau seorang anak gadis marlojong dengan seorang pemuda, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
(1). Memberi tanda abit partading atau abit partinggal 'kain pertinggal'. Peralatan yang dipakai adalah kain sarung bermotif kotak-kotak, berwarna hitam, dan di bawah tempat tidur. Tanda ini disebut juga dengan na balun di amak 'yang bergulung di tikar'. .
(2). Membuat tanda patobang roha 'menuakan hati'. Caranya, si anak gadis menulis surat kepada kedua orang tuanya yang menyatakan bahwa dia benar telah berangkat untuk berkeluarga dengan menyebutkan nama si laki-laki dan alamat yang ditujunya.
(3). Meninggalkan tanda pandok-dok 'pemberitahuan'. Tanda ini berupa uang, kain sarung, dan surat.yang bersatu secara utuh serta diletakkan di kamar tidur si gadis. Kata dok berarti 'kata'. Jadi, pandok-dok mempunyai arti 'berkata-kata; pemberitahuan'.
Barang-barang tersebut di atas sebagai tanda untuk memberitahukan orang tua bahwa si gadis sudah pergi marlojong 'kawin lari'. Orang tua si gadis dengan melihat tanda yang ada di kamar tidur, telah mengetahui bahwa anak gadisnya pergi mambaen rohana 'menurutkan kata hatinya'. Lalu ketika mau marlojong itu, si anak gadis harus bersiap-siap membawa teman. Fungsi temannya ini adalah sebagai pengawal yang disebut dengan pandongani 'penemani; orang yang menjadi teman si anak gadis ketika marlojong'.
Penutup
Perkawinan marlojong sebenarnya merupakan perkawinan yang kurang disukai orang-orang Angkola. Namun sebab keadaan yang memaksa dan tidak bisa terhindarkan,perkawinan marlojong ini pun banyak pula sekarang ini dipergunakan oleh muda-mudi di Angkola.
Jadi, marlojong 'kawin lari' ini sebenarnya merupakan jalan pintas terakhir yang dilakukan seorang pemuda Angkola karena adanya hambatan serta rintangan yang terjadi, terutama karena kekurangsetujuan dari pihak orang tua dan keluarga si anak gadis terhadap si pemuda tersebut.
(Penulis, Guru Besar Fak. Sastra USU)
Pengertian Kawin Lari Pada Masyarakat Angkola
WASPADA Online.
Oleh Prof. H. Ahmad Samin Siregar
Masyarakat Angkola bermukim di daerah Tapanuli Selatan yaitu di Sipirok, Padangsidempuan, Batangtoru, dan sekitarnya. Masyarakat Angkola dahulunya berasal dari Kerajaan Batak, diperkirakan berdiri pada 1305 di Kampung Sianjur Mula-mula, Pusuk Buhit, Danau Toba. Sejak saat itu, penduduknya mempunyai sistem kekerabatan yang disebut dengan Dalihan na Tolu (dalihan 'tungku', na 'yang',tolu 'tiga') yang berarti 'tungku yang tiga'.
Sistem kekerabatan ini mempunyai tiga unsur dasar yang pada masyarakat Angkola terdiri atas: 1) kahanggi yaitu keluarga laki-laki dari garis keturunan orang tua laki-laki, 2) anak boru yaitu keluarga laki-laki dari suami adik/kakak perempuan yang sudah kawin, dan 3) mora yaitu keluarga laki-laki dari saudara isteri. Ketiga unsur ini memegang peranan penting dalam lingkungan kekelurgaan masyarakat Angkola. Tutur sapa menjadi lancar kalau ketiga unsur ini jelas keberadaannya. Ketiga unsur ini saling memerlukan dan berfungsi sesuai dengan kedudukannya.
Rumpun Batak ini terdiri atas Toba, Angkola, Mandailing, Karo, Simalungun, dan PakpakDairi.
Pada masyarakat Angkola, jaringan kekerabatan itu muncul karena adanya perkawinan, termasuk perkawinan marlojong 'kawin lari'. Bentuk perkawinan yang seperti ini sering ditemukan di kampung (bona bulu) dan di perkotaan yang merupakan tempat tinggal di perantauan. Pada garis besarnya, perkawinan menurut masyarakat Angkola dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1) sepengetahuan keluarga yang disebut dengan istilah dipabuat
2) perkawinan tanpa persetujuan orang tua yang disebut dengan marlojong. Masing-masing kedua cara ini ada aturan, tata cara, dan tata tertibnya yang harus selalu dipa-tuhi oleh setiap orang Angkola. Kedua bentuk perkawinan itu tergambar lewat pantun Ang-kola berikut ini, /Aha na tubu di lambung ni suhat/Ulang baen margonjong-gonjong/Adong na marbagas dipabuat/Dung i muse adong na marlojong/ yang artinya adalah, /Apa yang tumbuh dekat keladi/Jangan dibuat berderet lagi/Ada yang kawin dilamar pasti/Namu ada yang kawin lari/.
Perbuatan marlojong 'kawin lari' pada masyarakat Angkola merupakan satu kebiasaan apabila perkawinan yang umum tidak dapat dilakukan. Untuk itu, perlu diketahui dan dipahami dengan baik perkawinan menurut adat Dalihan na Tolu ini di daerah Angkola. Tulisan ini memberikan penjelasan untuk lebih mengenal perkawinan marlojong 'kawin lari', salah satu cara perkawinan pada masyarakat Angkola. Jadi, perkawinan marlojong ini merupakan jalan keluar yang akan ditempuh oleh sepasang muda-mudi Angkola apabila mereka memperoleh kesulitan dan kendala yang tidak dapat diselesaikan. Untuk itu, penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui mufakat seperti kata pantun Angkola berikut ini, /Mago pahat mago uhuran/Di toru ni ragi-ragi/Mago adat tulus aturan/Anggo dung mardomu tahi/ yang artinya adalah, /Hilang pahat hilang ukuran/ Di bawah adanya urat/Hilang adat hilang aturan/Kalau sudah bertemu mufakat/. Maksudnya, musyawarah/mufakat itu dapat menyelesaikan semua permasalahan yang timbul.
Pengertian "Kawin Lari"
Istilah "kawin lari" dalam masyarakat Angkola disebut dengan marlojong. Berdasarkan etimologinya, kata marlojong berasal dari awalan mar yang berarti 'ber' lalu melekat pada kata lojong yang berarti 'lari'. Jadi, kata marlojong berarti 'berlari'. Kemudian kata marlojong berkembang artinya menjadi 'kawin lari'. Menurut masyarakat Angkola, marlojong 'kawin lari' ini merupakan satu perkawinan yang dapat diterima dalam adat istiadat. Perkawinan marlojong ini dilaksanakan tanpa
sepengetahuan/persetujuan orang tua perempuan. Ada juga yang menyebut marlojong ini dengan dua istilah lain yaitu mambaen rohana dan marlojong takko-takko mata. Istilah mambaen rohana terdiri atas dua kata. Pertama, kata mambaen yang berasal dari kata baen yang berarti 'buat' dengan mendapat awalan mam yang berarti 'ber'. Kedua, kata rohana pula yang berasal dari kata roha yang berarti 'hati' dan akhiran na yang berarti '–nya'. Jadi, ungkapan mambaen rohana berarti 'berbuat hatinya' yang mengandung pengertian 'menurutkan kata hatinya'. Istilah marlojong takko-takko mata pula berasal dari kata marlojong 'berlari', takko-takko yang berarti 'curi-curi' dan mata yang juga berarti 'mata'. Sehingga istilah marlojong takko-takko mata ini berarti 'berlari curi-curi mata'. Kemudian dalam perkembangannya, arti istilah marlojong takko-takko mata ini berubah menjadi 'mencuri, tetapi dilihat/diketahui'.
Maksudnya, marlojong 'kawin lari' seperti ini disetujui sebagian keluarga dan sebagian lagi kurang menyetujuinya. Perbuatan marlojong 'kawin lari' ini dilakukan oleh seorang pemuda, yang disebut dengan bayo, dengan membawa seorang anak gadis, yang disebut dengan boru, ke rumah orang tua/famili pihak laki-laki tanpa diketahui oleh orang tua perempuan. Secara umum, orang tua pihak perempuan kurang menyetujui perkawinan seperti ini karena adanya perbedaan status sosial. Namun marlojong 'kawin lari' ini dapat juga terjadi karena melangkahi kakak yang belum kawin yang bertentangan dengan adat istiadat. Dalam hal ini, pantun Angkola berkata, /Diboan dope eme sitarolo/Na dijomurkon di ari parudan/Adat ni ompunta na parjolo/I ma hita paobanoban/ yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah, /Dibawa padi sitarolo pula/Yang dijemur di musim hujan/Adat moyang dahulu kala/Itulah yang jmenjadi pedoman/. Jadi, perkawinan sebaiknya berpedoman pada adat yang ada. Sedangkan, marlojong 'kawin lari' ini hanya dilakukan saat muda-mudi itu dalam keadaan terdesak dan "darurat" saja.
Seorang anak gadis yang sudah dewasa dalam masyarakat Angkola pantas untuk dikawinkan. Pantun yang menggambarkan hal itu tampak pada,/Talduskon ma giring-giring/Laho mamasukkon golang-golang/Tinggalkon ma inang adat na bujing/Madung jujung adat matobang/ yang artinya adalah, /Tanggalkan gelang tangan manis/Saat masuk gelang biasa/Tinggalkan kebiasan anak gadis/Sudah sampai ke masa dewasa/. Untuk itu, ada dua cara perkawinan (pabagas boru) menurut adat orang Angkola. Pertama, disebut dengan dipalakka sian tangga jolo yang artinya 'diberangkatkan dari tangga depan'.
Maksudnya, perkawinan ini dilakukan dengan persetujuan orang tua kedua belah pihak. Perkawinan seperti ini disebut juga dengan dipabuat 'diambilkan'. Kedua, disebut dengan marlojong 'kawin lari'. Cara ini dilakukan dengan berangkat dari tangga belakang tempat tinggal anak gadis yang di masyarakat Angkola disebut dengan kehe sian tangga pudi yang berarti 'pergi melalui tangga belakang'. Pengertian sepenuhnya ungkapan ini adalah 'pergi kawin dengan kemauan sendiri tanpa izin orang tua'. Kalau seorang anak gadis marlojong dengan seorang pemuda, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
(1). Memberi tanda abit partading atau abit partinggal 'kain pertinggal'. Peralatan yang dipakai adalah kain sarung bermotif kotak-kotak, berwarna hitam, dan di bawah tempat tidur. Tanda ini disebut juga dengan na balun di amak 'yang bergulung di tikar'. .
(2). Membuat tanda patobang roha 'menuakan hati'. Caranya, si anak gadis menulis surat kepada kedua orang tuanya yang menyatakan bahwa dia benar telah berangkat untuk berkeluarga dengan menyebutkan nama si laki-laki dan alamat yang ditujunya.
(3). Meninggalkan tanda pandok-dok 'pemberitahuan'. Tanda ini berupa uang, kain sarung, dan surat.yang bersatu secara utuh serta diletakkan di kamar tidur si gadis. Kata dok berarti 'kata'. Jadi, pandok-dok mempunyai arti 'berkata-kata; pemberitahuan'.
Barang-barang tersebut di atas sebagai tanda untuk memberitahukan orang tua bahwa si gadis sudah pergi marlojong 'kawin lari'. Orang tua si gadis dengan melihat tanda yang ada di kamar tidur, telah mengetahui bahwa anak gadisnya pergi mambaen rohana 'menurutkan kata hatinya'. Lalu ketika mau marlojong itu, si anak gadis harus bersiap-siap membawa teman. Fungsi temannya ini adalah sebagai pengawal yang disebut dengan pandongani 'penemani; orang yang menjadi teman si anak gadis ketika marlojong'.
Penutup
Perkawinan marlojong sebenarnya merupakan perkawinan yang kurang disukai orang-orang Angkola. Namun sebab keadaan yang memaksa dan tidak bisa terhindarkan,perkawinan marlojong ini pun banyak pula sekarang ini dipergunakan oleh muda-mudi di Angkola.
Jadi, marlojong 'kawin lari' ini sebenarnya merupakan jalan pintas terakhir yang dilakukan seorang pemuda Angkola karena adanya hambatan serta rintangan yang terjadi, terutama karena kekurangsetujuan dari pihak orang tua dan keluarga si anak gadis terhadap si pemuda tersebut.
(Penulis, Guru Besar Fak. Sastra USU)