MILIARDER BATAK -- Kekayaan peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat (PD) bervariatif. Namun, rata-rata kekayaan peserta Konvensi berkisar miliaran rupiah.
Mengetahui kekayaan peserta konvensi sangat mudah. Apalagi sebagian besar merupakan pejabat negara. Informasi bisa didapat melalui situs http://acch.kpk.go.id/ yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tercatat sebagai peserta Konvensi paling kaya. Total Kekayaan Gita mencapai Rp 397 miliar. Sedangkan kekayaan terendah dimiliki mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo yang kekayaannya tercatat hanya Rp 1,8 miliar.
Sementara harta kekayaan mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) Dino Patti Djalal tidak ditemukan dalam situs tersebut.
Demikian juga dengan Rektor Universitas Paramadina Anie Baswedan. Namun, khusus Anies dapat dimaklumi karena dia bukan penyelenggara negara.
Sebelumnya Dino menyatakan sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK. “Sudah dilaporkan ke KPK, saya enggak ingat,” kata Dino di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam sejumlah peraturan yakni Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Terkait sanksi, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, maka berdasarkan Pasal 20 UU 28/1999 akan dikenakan sanksi administratif.
Berikut total kekayaan masing-masing peserta konvensi yang bisa diakses melalui http://acch.kpk.go.id/:
- Ketua DPR Marzuki Alie, melaporkan pada 30 november 2009, total: Rp 22.226.951.000 dan 12.161 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 147 juta sehingga menjadi Rp 22.374.851.000
- Ketua DPD Irman Gusman, melaporkan pada 30 november 2009, total: Rp 31.836.058.041 ditambah 116.755 dolar AS.
- Anggota BPK Ali Masykur Musa, melaporkan pada 5 Februari 2010, total: Rp 4.721.274.576 dan 18.071 dolar AS.
- Anggota DPR Hayono Isman, melaporkan pada 27 Januari 2010, total: Rp 63.594.506.581.
- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, melaporkan pada 29 Desember 2009, Rp 397.652.970.548 dan 626.677 dolar AS (atau Rp 7.624 miliar), sehingga totalnya Rp 404,6 miliar.
- Menteri BUMN Dahlan Iskan, melaporkan pada 30 Maret 2010 sebanyak Rp 48.847.989.166.
- Mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto, melaporkan pada 16 Juni 2006, total Rp 2.686.066.663
- Mantan Kasad Pramono Edhie Wibowo, melaporkan pada 13 Desember 2010, total Rp 1.895.294.901
- Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang, melaporkan pada 24 April 2008, total Rp 7.531.169.510 (sumber)
Mengetahui kekayaan peserta konvensi sangat mudah. Apalagi sebagian besar merupakan pejabat negara. Informasi bisa didapat melalui situs http://acch.kpk.go.id/ yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tercatat sebagai peserta Konvensi paling kaya. Total Kekayaan Gita mencapai Rp 397 miliar. Sedangkan kekayaan terendah dimiliki mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo yang kekayaannya tercatat hanya Rp 1,8 miliar.
Sementara harta kekayaan mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) Dino Patti Djalal tidak ditemukan dalam situs tersebut.
Demikian juga dengan Rektor Universitas Paramadina Anie Baswedan. Namun, khusus Anies dapat dimaklumi karena dia bukan penyelenggara negara.
Sebelumnya Dino menyatakan sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK. “Sudah dilaporkan ke KPK, saya enggak ingat,” kata Dino di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam sejumlah peraturan yakni Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Terkait sanksi, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, maka berdasarkan Pasal 20 UU 28/1999 akan dikenakan sanksi administratif.
Berikut total kekayaan masing-masing peserta konvensi yang bisa diakses melalui http://acch.kpk.go.id/:
- Ketua DPR Marzuki Alie, melaporkan pada 30 november 2009, total: Rp 22.226.951.000 dan 12.161 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 147 juta sehingga menjadi Rp 22.374.851.000
- Ketua DPD Irman Gusman, melaporkan pada 30 november 2009, total: Rp 31.836.058.041 ditambah 116.755 dolar AS.
- Anggota BPK Ali Masykur Musa, melaporkan pada 5 Februari 2010, total: Rp 4.721.274.576 dan 18.071 dolar AS.
- Anggota DPR Hayono Isman, melaporkan pada 27 Januari 2010, total: Rp 63.594.506.581.
- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, melaporkan pada 29 Desember 2009, Rp 397.652.970.548 dan 626.677 dolar AS (atau Rp 7.624 miliar), sehingga totalnya Rp 404,6 miliar.
- Menteri BUMN Dahlan Iskan, melaporkan pada 30 Maret 2010 sebanyak Rp 48.847.989.166.
- Mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto, melaporkan pada 16 Juni 2006, total Rp 2.686.066.663
- Mantan Kasad Pramono Edhie Wibowo, melaporkan pada 13 Desember 2010, total Rp 1.895.294.901
- Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang, melaporkan pada 24 April 2008, total Rp 7.531.169.510 (sumber)