Dalam pengumuman harta kekayaan tersebut, calon Bupati Syamsul Sianturi tercatat sebagai orang terkaya dengan total harta senilai Rp56,16 miliar. Pengumuman laporan daftar kekayaan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Taput 2008 mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No 12/2008 tentang Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.
Anggota KPU Taput Divisi Pendaftaran dan Penetapan Calon Lambas Hutasoit mengatakan, pengumuman harta kekayaan itu dilakukan karena merupakan kewajiban KPU.
Dikatakan dalam undang-undang sudah diatur bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memberikan laporan daftar kekayaan dan bersedia diumumkan.
kemudian, apa yang diterima KPU tersebut adalah syarat kelengkapan administrasi. Laporan harta kekayaan itu disertai dengan bukti laporan yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sampai saat ini semua harta kekayaan tersebut telah beres baik, secara laporan ke KPK ataupun pajak. Terkait penggunaan harta kekayaan untuk kampanye, Lambas mengatakan setiap pasangan calon wajib menggunakan rekening khusus dana kampanye yang nantinya diperiksa oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU Taput.
Perlu diketahui bahwa laporan harta kekayaan berbeda dengan dana kampanye. Untuk itu dana kampanye, nanti menyusul dan akan diumumkan. Salah satu pasangan calon Bupati Taput Wastin Siregar sebelumnya mengatakan bahwa laporan harta kekayaan itu bukanlah syarat mutlak. Harta kekayaan pasangan calon yang diumumkan KPU tersebut hanya tolok ukur untuk menjadi pertimbangan masyarakat.
Warga Taput akan lebih jeli melihat sendiri siapa calon yang dianggap mampu menjadi pelopor pembangunan.
Kalau harta kekayaan adalah suatu persyaratan yang harus kita penuhi, tetapi itu tidak mutlak. menurutnya syarat mutlak itu adalah kesanggupan membangun Taput yang lebih baik.
Dikatakan jika nantinya KPU Taput mengumumkan laporan harta kekayaan, masyarakat akan mengetahui sendiri besaran kekayaan si calon. Dia berkeyakinan masyarakat tidak akan melihat dari besaran harta itu saja.
Maka untuk itu masyarakat Tapanuli Utara yang perlu dilihat adalah kinerja, totalitas, dan latar belakang si calon. Nantinya dari beberapa hal itu, masyarakat dapat lebih mengenali siapakah calon yang akan dipilihnya
Anggota KPU Taput Divisi Pendaftaran dan Penetapan Calon Lambas Hutasoit mengatakan, pengumuman harta kekayaan itu dilakukan karena merupakan kewajiban KPU.
Dikatakan dalam undang-undang sudah diatur bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memberikan laporan daftar kekayaan dan bersedia diumumkan.
kemudian, apa yang diterima KPU tersebut adalah syarat kelengkapan administrasi. Laporan harta kekayaan itu disertai dengan bukti laporan yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sampai saat ini semua harta kekayaan tersebut telah beres baik, secara laporan ke KPK ataupun pajak. Terkait penggunaan harta kekayaan untuk kampanye, Lambas mengatakan setiap pasangan calon wajib menggunakan rekening khusus dana kampanye yang nantinya diperiksa oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU Taput.
Perlu diketahui bahwa laporan harta kekayaan berbeda dengan dana kampanye. Untuk itu dana kampanye, nanti menyusul dan akan diumumkan. Salah satu pasangan calon Bupati Taput Wastin Siregar sebelumnya mengatakan bahwa laporan harta kekayaan itu bukanlah syarat mutlak. Harta kekayaan pasangan calon yang diumumkan KPU tersebut hanya tolok ukur untuk menjadi pertimbangan masyarakat.
Warga Taput akan lebih jeli melihat sendiri siapa calon yang dianggap mampu menjadi pelopor pembangunan.
Kalau harta kekayaan adalah suatu persyaratan yang harus kita penuhi, tetapi itu tidak mutlak. menurutnya syarat mutlak itu adalah kesanggupan membangun Taput yang lebih baik.
Dikatakan jika nantinya KPU Taput mengumumkan laporan harta kekayaan, masyarakat akan mengetahui sendiri besaran kekayaan si calon. Dia berkeyakinan masyarakat tidak akan melihat dari besaran harta itu saja.
Maka untuk itu masyarakat Tapanuli Utara yang perlu dilihat adalah kinerja, totalitas, dan latar belakang si calon. Nantinya dari beberapa hal itu, masyarakat dapat lebih mengenali siapakah calon yang akan dipilihnya